Postingan

*Antara Pendidikan, Pemerintah dan Masyarakat* Sebagaimana telah tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 1 bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan susasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyrakat, bangsa dan negara". Namun pada realita yang terjadi saat ini sangat jauh meleset dari pernyataan diatas. Kenapa? Karena potensi diri peserta didik yang telah tercantum dalam pasal 1 diatas sudah mulai pudar bahkan hampir punah. Mengapa ini bisa terjadi? Karena sistem pemerintahan kita saat ini seolah-olah pendidikan bukan lagi nomor 1, kenyataannya seperti apa? Tenaga Kerja Asinglah yang diutamakan. Padahal telah ada para pemuda-pemuda lokal kita yang ...
Postingan terbaru