Sebagaimana telah tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 1 bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan susasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyrakat, bangsa dan negara".
Namun pada realita yang terjadi saat ini sangat jauh meleset dari pernyataan diatas. Kenapa? Karena potensi diri peserta didik yang telah tercantum dalam pasal 1 diatas sudah mulai pudar bahkan hampir punah. Mengapa ini bisa terjadi? Karena sistem pemerintahan kita saat ini seolah-olah pendidikan bukan lagi nomor 1, kenyataannya seperti apa? Tenaga Kerja Asinglah yang diutamakan. Padahal telah ada para pemuda-pemuda lokal kita yang lahir dari rahim pendidikan, namun hal ini pemerintah sudah "BUTA DAN TULI". Yang kemudian mengurangi minat anak-anak untuk memasuki atau melanjutkan pendidikan.
Pendidikan bukan hanya untuk pendidikan, tetapi menyiapkan anak untuk kehidupan dalam masyarakat. Kita sebagai masyarakat pada umumnya, seharusnya menjaga anak-cucu kita untuk memberikan pemahaman tentang pendidikan, bahwa pendidikanlah salah satu sarana untuk menjadi manusia yang berguna dimasa depan.
Kembali kita singgung, apa sebenarnya hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam pendidikan, sesuai dengan UU.NO.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah tertulis pada BAB IV Pasal 11 yaitu:
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
2. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuah sampai dengan lima belas tahun.
Dari Undang-Undang yang telah tertulis diatas sampai hari ini belum ada pemerataan Hak Peserta didik untuk mendapatkan pendidikan. Padahal sudah sangat jelas diatas bahwa peserta didik seharusnya di berikan layanan dan kemudahan tanpa adanya diskriminasi untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana yang telah ada dalam Undang-Undang.
Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan masyarakat juga berpengaruh terhadap proses pendidikan, karena pendidikan sangat melekat dengan kehidupan masyarakat. Proses pendidikan merupakan bagian dari proses kehidupan masyarakat. Pelaksanaan pendidikan membutuhkan dukungan dari lingkungan masyarakat, penyediaan fasilitas, personalia, sistem sosial, budaya, politik, keamanan, dan keadilan.
Dengan pendidikan, kita tidak mengharapakn muncul manusia-manusia yang lain dan asing terhadap masyarakatnya, tetapi manusia yang lebih bermutu, mengerti, dan mampu membangun masyarakat. Oleh karena itu, tujuan, isi, maupun proses pendidikan harus disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, kekayaan, dan pengembangan masyarakat tersebut.
Muhammad Fahrin Syarifudin Husen
Muhammad Fahrin Syarifudin Husen
Komentar
Posting Komentar